
“Kita menjemput bola mendatangi dari pihak bersangkutan dan menanyakan keinginan dari pihak pelapor berikutnya. Saat itu pelapor atau ibu korban menyampaikan ingin melanjutkan kembali laporannya,” jelasnya.
Pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti berupa visum korban dan keterangan beberapa saksi. “Ada seorang yang berposisi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Kemudian yang satu orang berpotensi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Lalu enam anak yang dijadikan saksi,” bebernya.
Kasus kekerasaan terhadap anak, kata kapolres, ancaman hukuman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 UU Nomor 35/2014 perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait. Sesuai mekanisme ruang untuk bermediasi masih terbuka lebar. Jadi akan kami berikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur tersebut,” tandasnya. (Red)