JABARNEWS | SUKABUMI – Hingga akhir Februari 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi belum mencabut status siaga bencana hidrometeorologi yang telah diberlakukan sejak November 2024.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena faktor cuaca buruk yang masih melanda wilayah tersebut.
“Kami belum mencabut status siaga bencana hidrometeorologi karena masih terjadi hujan deras disertai angin kencang di Kabupaten Sukabumi,” kata Deden, Kamis (27/2/2025).
Status siaga bencana bertujuan untuk mempercepat penanganan korban bencana, terutama dalam penyaluran bantuan. Cuaca ekstrem yang terus berlanjut meningkatkan risiko bencana seperti banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, serta angin kencang atau puting beliung.
Pada Februari 2025, beberapa kecamatan sudah mengalami bencana hidrometeorologi, meskipun jumlah pastinya masih dalam pendataan. Sementara itu, selama Januari 2025, tercatat 68 kejadian bencana, terdiri dari Tanah longsor: 21 kejadian, Banjir: 3 kejadian, Angin kencang: 40 kejadian, Pergerakan tanah: 4 kejadian.