Suami Istri Asal Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Tipu Ratusan Orang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Jika sudah membeli slot, maka korbannya dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1.350.000. Lalu, apabila korban dapat mengajak reseller lain, dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250 ribu.

“Apabila para member membawa nasabah lain (reseller) maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli,” katanya.

Baca Juga:  Berguru Transparansi Kepada DKM

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening. Lalu, ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.

Baca Juga:  Sebagian Pengungsi Gempa Sumedang Kembali ke Rumah, BPBD Minta Warga Tetap Siaga

“Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga:  Operasi Zebra Lodaya 2023 Resmi Diberlakukan di Purwakarta, Ini Targetnya

Ibrahim memastikan, kasus itu masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. Dalam kasus itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel. (Red).