Jika sudah membeli slot, maka korbannya dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1.350.000. Lalu, apabila korban dapat mengajak reseller lain, dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250 ribu.
“Apabila para member membawa nasabah lain (reseller) maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli,” katanya.
Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening. Lalu, ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.
“Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Ibrahim memastikan, kasus itu masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. Dalam kasus itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel. (Red).