JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar melarang masyarakat untuk melaksanakan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 H.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan bahwa SOTR tersebut dilarang karena berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Menurut dia, pada saat memasuki bulan Ramadhan, dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif.
“Seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road,” kata Abast, Rabu (13/3/2024).
Pada momen ini, beberapa oknum memanfaatkan momen tersebut untuk konvoi tanpa tujuan yang jelas bahkan membuat kegaduhan dan rawan tawuran.