Suka Cita Warnai Peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Purwakarta

Peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok. Panitia HSN 2022 Kabupaten Purwakarta).

Tentu dengan adanya rojongan dan kekompakan seluruh elemen yang ada di Purwakarta tersebut, kata dia, adalah sebuah carger power bagi Purwakarta untuk menjadi barometer impelmentasi wujud kebhinekaan dan pondasi dasar Toleransi untuk Indonesia yang penuh harmonisasi dan kebersamaan.

“Pesan yang akan kami sampaikan untuk Indonesia kami akan tetap menjaga NKRI yang majemuk dibawah pilar Pancasila sebagai dasar negara yang sudah pinal sebagaimana wasiat dan pesan para ulama dan guru guru kami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ini Reaksi Karang Taruna Purwakarta Soal Berantas Narkoba dan Miras Oplosan

“Pesan pesan tersebut bagi kami akan tetap abadi sepanjang zaman dan sepanjang masa dan akan tetap kami jaga dan merawatnya agar generasi yang akan datang faham dan mengerti bahwa negeri ini harus tetap aman dan damai sejati dalam bingkai kebhinekaan,” jelas pria yang menjabat Wakil Katib PCNU Kabupaten Purwakarta dan Ketua Komisi Pembinaan Remaja MUI Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Benni Irwan: Puluhan Ribu KPM di Purwakarta dapat Bantuan Pangan

Ada yang berbeda dalam peringatan HSN 2022 ini, kata dia, yakni adanya perlombaan Hadhroh yang mengangkat tema ‘Melestarikan karya karya ulama Purwakarta yang penomenal yang salah satunya adalah karya ulama Purwakarta yaitu Nadloman Syi’iran Karya Abah Cipulus ‘Dawuh Nabi Dan ReugReug Tegak Dunja’.

“Adapun kebahagiaan bagi kami berikutnya tentu tidak bisa di pungkiri sudah barang tentu ada pesan terserat di dalamnya rasa bangga dan bahagia dari panitia bahwa karangan karangan dari para ulama tersebut menjadi spirit perjuangan dan ghiroh bagi kami generasi sekarang dan selanjutnya, karena dengan cara merawat karya karya ulama tersebut itu sendiri dengan sendirinya kami merawat sanad keilmuan guru guru kami, yang tidak akan terputus sampai kapanpun,” sebut Gusmun.

Baca Juga:  Kadisdik Majalengka: Sekolah Dilarang Jual Beli Buku!