Daerah

Suntik Vaksin Kosong, Seorang Dokter di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Suntik Vaksin Kosong, Seorang Dokter di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Vaksinasi, (foto: Istimewa)

JABARNEWS I MEDAN – Seorang dokter di Medan berinisial G ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan suntik vaksin kosong terhadap seorang pelajar SD saat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Kasus KDRT di Depok, Suami Aniaya Istri dari Taun 2014

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dokter G telah ditetapkan sebagai tersangka terkait suntik vaksin kosong.

Suntik vaksin kosong itu dilakukan terhadap seorang pelajar sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Baca Juga:  Hati-hati Bandar Narkoba Bidik Pelajar Purwakarta

“Kita sudah tetapkan dokter G jadi tersangka atas kasus suntik vaksin kosong,” ucapnya, Minggu (30/1/2022).

Kata dia, sampai saat ini Polda Sumatra Utara masih menetapkan dokter G jadi tersangka, sedangkan yang lainnya sebagai saksi. 

Baca Juga:  Purwakarta Menabung, Sebarkan Senyuman dari Sebungkus Nasi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan