Menanggapi viralnya surat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah untuk menelusuri kasus ini.
Dalam sebuah video yang diterima redaksi, Ajat menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Tentunya, dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap kepala desa terkait,” ujar Ajat.
Baca Juga: Aksi Pungli di Sekolah Marak, Kemendikbud Minta Inspektorat Daerah Buka Layanan Pelaporan
Ia menambahkan bahwa bupati telah mengeluarkan surat edaran pada 24 Maret 2025 yang secara eksplisit melarang aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa untuk meminta THR dalam bentuk apa pun kepada pihak perusahaan atau masyarakat.





