“Kami ingin menegaskan bahwa Bupati Bogor telah menerbitkan edaran yang melarang ASN maupun perangkat desa melakukan permintaan THR. Ini adalah langkah untuk menjaga integritas dan kewibawaan pemerintah daerah,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor masih terus mendalami kasus ini.
Inspektorat diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih jelas dan memberikan rekomendasi tindakan yang sesuai untuk menjaga kredibilitas pemerintahan daerah. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News