Daerah

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 7 Juli 2023

×

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 7 Juli 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Jumat, 7 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Gebyar Paten Pemda Karawang.

Baca Juga:  Tiga Maling di Tasikmalaya Berhasil Gasak 13 Motor, Begini Modusnya

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Lima Daerah Pemekaran di Jabar Berstatus CDPOB, Ini Daftar Lengkapnya

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata
Pages ( 1 of 2 ): 1 2