Daerah

Tahun Depan, Kota Depok Batasi Sampah Plastik

×

Tahun Depan, Kota Depok Batasi Sampah Plastik

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DEPOK – Sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik, Walikota Depok Mohammad Idris tengah penyiapkan peraturan walikota (Perwal) yang disusun bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Saat ini yang dimiliki Kota Depok adalah Perda Pengolahan Sampah, di dalamnya termasuk dibahas soal sampah plastik. Pembuatan Perwal tersebut diagendakan pada 2019.

Idris menegaskan, semangat dikeluarkannya Perwal ini untuk mengurangi volume sampah plastik. “Kita belum punya perda khusus sampah plastik. Maka, harus ada perwal khusus pengolahan sampah plastik. Ini sedang kami ramu konsepnya,” kata Idris.

Salah satu contoh kongkret, lanjut Idris, bisa dengan penggunaan botol minum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga botol air mineral kemasan tidak begitu banyak dikonsumsi.

“Ini belum imbauan tertulis, baru kita pancing-pancing saja. Ternyata di beberapa dinas sudah ada semangat memulai sesuatu yang kecil. Lingkupnya tidak banyak, tapi paling tidak ada permulaan,” tutur Idris.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-10 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Sri Utami menilai, penggunaan plastik oleh warga nyaris lepas kontrol. Itu bisa dilihat di pasar modern, tradisional, hingga warung masih menggunakan kantong kresek. Sementara daya angkut dan muara sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) belum antisipatif terhadap pengolahan sampah plastik.

Akibatnya, penumpukan sampah plastik terus berlangsung, demikian pula yang terbawa aliran sungai sampai ke lautan lepas. Apalagi, lanjut Sri, plastik tidak mudah hancur oleh alam. Kalaupun hancur tetap saja berbahaya bagi manusia, dan kelangsungan kehidupan makhluk hidup lainnya.

Baca Juga:  Dalam Tiga Hari, 3.000 Warga Bandung Telah Divaksin, Kata Vice President BB1%MC West Java Chapter

“Baru-baru ini ditemukan paus langka (paus sperma) yang mati di perairan Wakatobi, dan didapati enam kg sampah di dalam perutnya,” kata Sri.

Meski demikian, pihaknya mendukung langkah yang akan diambil walikota terkait agenda dikeluarkannya Perwal, yang akan mengatur penggunaan plastik atau kresek di Kota Depok.

Selain itu, peraturan yang akan dibuat nantinya tidak hanya terkait kantong kresek. Tapi juga wadah lain yang tidak ramah lingkungan, misalnya styrofoam. “Saat ini masyarakat sangat permisif menggunakan wadah ini. Untuk mangkok bakso, bubur, lontong sayur dan lainnya,” ujar Sri.

TPS dan TPA banyak dipenuhi wadah yang toksik ini. Sehingga perlu aturan yang lebih berkekuatan hukum untuk mengatasinya. Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah implementasi peraturan jika sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Pemilihan Ketua Pokja Digelar Perdana di Polres Majalengka

“Ini penting bagi pemerintah menguatkan perwal nanti. Sebab, banyak peraturan ternyata implementasi di lapangannya tidak berjalan,” tandas Sri.

Sebagai contoh, amanah Perda PPLH Nomor 3 tahun 2013 bahwa setiap bangunan dengan luas lahan 120 meter persegi harus menanam 1 pohon. Tapi dalam implementasinya menyaksikan kantor, pertokoan toko modern, masih melanggar tidak menanam pohon.

“Akibatnya polusi tampak nyata. Kabut gas buang, udara panas mengancam kesehatan warga. Peringatan hanya sebatas melayangkan SP1-3 tidak ada upaya paksa bagi pelanggar,” kata Sri.

Diharapkan peraturan apapun yang akan dikeluarkan tidak sekedar menjadi macan kertas. Terlebih yang membahayakan lingkungan hidup karena jika sudah tercemar proses revitalisasinya sangat sulit dan sangat mahal. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan