Daerah

Tak Hanya Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun, Ada Hukuman Tambahan buat Yana Mulyana

×

Tak Hanya Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun, Ada Hukuman Tambahan buat Yana Mulyana

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan. (foto: istiemwa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menghadapi tuntutan hukuman dalam kasus pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program ‘Bandung Smart City‘ tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga:  Ini Arahan AKBP Edwar Untuk Personel Polres Purwakarta

Selain Yana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal terjerat dalam kasus yang sama.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yana Mulyana dengan hukuman penjara selama lima tahun. Sementara Dadang Darmawan dituntut empat tahun enam bulan, dan Khairur Rijal empat tahun.

Baca Juga:  Ini Tiga Lokasi Calon Exit Tol Getaci di Tasikmalaya, Pembebasan Lahannya Baru Sampai Sini

Ketua JPU KPK, Titto Jaelani, menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap dan gratifikasi. Tuntutan hukuman ini diumumkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Rabu (29/11).

Baca Juga:  Yana Mulyana Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman Saat Nataru, Harganya?

Menurut Titto, ketiga terdakwa menerima suap dan gratifikasi tanpa alasan yang dapat mengugurkan pidana tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2