Daerah

Tak Miliki Penghasilan, Seorang Pria di Sukabumi Nekat Curi Sepeda Gunung, Diancam 7 Tahun Penjara

×

Tak Miliki Penghasilan, Seorang Pria di Sukabumi Nekat Curi Sepeda Gunung, Diancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polisi saat mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda gunung di Kabupaten Sukabumi. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).
Polisi saat mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda gunung di Kabupaten Sukabumi. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

Menurut Dedi, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Lembursitu. Terduga pelaku sendiri, terancam sangkaan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Operasi Pekat Lodaya 2024, Polisi Fokus Pemberantasan Premanisme di Sukabumi

“Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Lembursitu, atas dasar laporan polisi nomor LP/B/253/IV/2022/Spkt Sat Res/Sek Situ/Res Sukot/ Polda Jabar, tanggal 13 April 2022,” paparnya.

Baca Juga:  Duh! Sambil Bawa Balita, Emak-emak di Purwakarta Nekat Maling di Konter HP

Meskipun demikian, Dedi juga menyampaikan bahwa kemungkinan proses Restorative Justice masih bisa dilakukan. Mengingat nilai kerugian korban, berdasarkan taksiran harga sepeda gunung berkisar Rp800.000.

Baca Juga:  Rasa Keadilan Terinjak, Mahasiswa Kecam Kriminalisasi Petani di Sukabumi

“Kita akan mencoba mengedepankan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, salah satunya dengan program Restorative Justice ini. Namun juga hal tersebut atas kesepakatan pelapor,” pungkasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan