Pria Setengah Abad Asal Sergai Diringkus Polsek Perbaungan

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pria W (58) warga Duaun Sei Tontong, Desa Melati 2, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap personil Polsek Perbaungan, Sabtu (18/01/2020) malam.

Selain meringkus tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buku berisi rekapan nomor tebakan judi togel, 1 buku tafsir mimpi, 1 pulpen dan uang kontan Rp 152 ribu.

Baca Juga:  12 Tahun Ditinggal Orang tua, Rio Disabilitas Itu Semangat Antar Jemput Penumpang Demi Dua Adiknya

“Tersangka ditangkap dari sebuah warung di Lingkungam 1, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada jabarnews.com, Sabtu (18/01/2020) malam.

Ia menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi juru tulis (jurtul) judi togel, atas laporan dari masyarakat akhirnya tersangka berhasil diringkus personil dari sebuah warung saat menunggu pembeli.

Baca Juga:  Pembuatan Pagar Bambu Rumah Warga di Lokasi TMMD

“Awalnya dari laporan warga akhirnya polisi kelokasi untuk melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti,” terangnya.

Dikatakan Kapolsek, tersangka sudah lama menjadi target polisi atas kasus judi togel, namun lokasinya berpindah-pindah membuat polisi kewalahan untuk menangkap.

Baca Juga:  Atalia Praratya: Perempuat Harus dapat Ruang untuk Mengekspersikan Diri

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilang AKP Jhonson Sitompul. (Ptr)