JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pria W (58) warga Duaun Sei Tontong, Desa Melati 2, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap personil Polsek Perbaungan, Sabtu (18/01/2020) malam.
Selain meringkus tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buku berisi rekapan nomor tebakan judi togel, 1 buku tafsir mimpi, 1 pulpen dan uang kontan Rp 152 ribu.
“Tersangka ditangkap dari sebuah warung di Lingkungam 1, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada jabarnews.com, Sabtu (18/01/2020) malam.
Ia menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi juru tulis (jurtul) judi togel, atas laporan dari masyarakat akhirnya tersangka berhasil diringkus personil dari sebuah warung saat menunggu pembeli.
“Awalnya dari laporan warga akhirnya polisi kelokasi untuk melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti,” terangnya.
Dikatakan Kapolsek, tersangka sudah lama menjadi target polisi atas kasus judi togel, namun lokasinya berpindah-pindah membuat polisi kewalahan untuk menangkap.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilang AKP Jhonson Sitompul. (Ptr)