Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi tersebut memungkinkan pembayaran pajak dilakukan secara daring tanpa harus antre di kantor Samsat.
Wajib pajak cukup mengakses layanan lewat ponsel, menyelesaikan pembayaran, dan dokumen dikirim sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Dedi, kedisiplinan warga dalam membayar pajak kendaraan menunjukkan tren positif.
Peningkatan kepatuhan itu, kata dia, berkontribusi pada naiknya pendapatan daerah Jawa Barat.





