Tak Terima Ditegur, Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Serdang Bedagai

Ilustrasi tersangaka penganiyaan ditangkap polisi. (Foto: Reuters).

Kata dia, merasa tidak terima atas perbuatan tersebut, korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin. Atas adanya laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat duduk di sebuah warung.

Baca Juga:  Lanal Cirebon Gelar Acara Kenaikan Pangkat Anggotanya

“Tersangka dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)