Daerah

Target Pajak Hotel dan Restoran Pangandaran Tahun 2022 Capai Rp27 miliar, Bulan Februari Sudah 12,59 Persen

×

Target Pajak Hotel dan Restoran Pangandaran Tahun 2022 Capai Rp27 miliar, Bulan Februari Sudah 12,59 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Hotel.

JABARNEWS | PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran optimis target pajak dan restoran di Pangandaran tahun 2022 bisa tercapai.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, target pajak dari hotel dan restoran tahun ini mencapai Rp27 miliar. Bulan Februari 2022, sudah mencapai 12,59 persen atau Rp3.455.291.655 .

Baca Juga:  Atasi Kekeringan Saat Kemarau, Pemkab Karawang Akan Bangun Embung di Wilayah Ini

Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, capaian tersebut berbeda jauh dengan tahun 2021.

Di bulan Februari 2021, lanjut dia, target pajak hotel dan restoran hanya mencapai Rp1.637.582.348.

Baca Juga:  Temuan Omicron di Tanah Air, Pengawasan Prokes Sektor KBB Diperketat

“Dengan capaian ini kita optimis target pajak hotel dan restoran tahun 2022 bisa tercapai,” kata Dadang, Sabtu (5/3/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan