Target Pajak Hotel dan Restoran Pangandaran Tahun 2022 Capai Rp27 miliar, Bulan Februari Sudah 12,59 Persen

Ilustrasi pajak hotel dan restoran. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, target tersebut bisa tercapai namun dengan catatan kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan.

Jika kasus Covid-19 semakin turun, maka destinasi wisata akan tetap buka dan berjalan lancar. “Sehingga perekonomian masyarakat terus meningkat, PAD pun akan lancar,” jelasnya.

Baca Juga:  Petakan Daerah Rawan Konflik saat Pilkades Serentak, Polres Pangandaran Masih Kekurangan Personel

Pihaknya pun akan terus mengoptimalkan realisasi capaian pajak hotel dan restoran. “Kita ingin selama satu bulan, target pajak dari sektor hotel dan restoran mencapai Rp3 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Kronologi Dua Warga Terseret Ombak saat Cari Keong Laut di Pantai Batu Hiu Pangandaran