Target Pajak Hotel dan Restoran Pangandaran Tahun 2022 Capai Rp27 miliar, Bulan Februari Sudah 12,59 Persen

Ilustrasi - Hotel.

JABARNEWS | PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran optimis target pajak dan restoran di Pangandaran tahun 2022 bisa tercapai.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, target pajak dari hotel dan restoran tahun ini mencapai Rp27 miliar. Bulan Februari 2022, sudah mencapai 12,59 persen atau Rp3.455.291.655 .

Baca Juga:  Geger Penyanyi Rossa Dituding Selingkuhan Reza Arap

Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, capaian tersebut berbeda jauh dengan tahun 2021.

Di bulan Februari 2021, lanjut dia, target pajak hotel dan restoran hanya mencapai Rp1.637.582.348.

Baca Juga:  Minta Langsung ke Pengadilan, Habib Bahar Tolak Diperiksa Penyidik

“Dengan capaian ini kita optimis target pajak hotel dan restoran tahun 2022 bisa tercapai,” kata Dadang, Sabtu (5/3/2022).