Daerah

Target Pajak Hotel dan Restoran Pangandaran Tahun 2022 Capai Rp27 miliar, Bulan Februari Sudah 12,59 Persen

×

Target Pajak Hotel dan Restoran Pangandaran Tahun 2022 Capai Rp27 miliar, Bulan Februari Sudah 12,59 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Hotel.
Ilustrasi pajak hotel dan restoran. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, target tersebut bisa tercapai namun dengan catatan kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan.

Jika kasus Covid-19 semakin turun, maka destinasi wisata akan tetap buka dan berjalan lancar. “Sehingga perekonomian masyarakat terus meningkat, PAD pun akan lancar,” jelasnya.

Baca Juga:  Acara Komunitas Motor di Pangandaran Dinilai Bisa Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

Pihaknya pun akan terus mengoptimalkan realisasi capaian pajak hotel dan restoran. “Kita ingin selama satu bulan, target pajak dari sektor hotel dan restoran mencapai Rp3 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  PDAM Purwakarta Bentuk Forum Pelanggan demi Tingkatkan Pelayanan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan