Daerah

Tedy Rusmawan Bantah Tuduhan KPK: Pertemuan DPRD di Semarang Hanya Studi Komparasi!

×

Tedy Rusmawan Bantah Tuduhan KPK: Pertemuan DPRD di Semarang Hanya Studi Komparasi!

Sebarkan artikel ini
Tedy Rusmawan Bantah Tuduhan KPK: Pertemuan DPRD di Semarang Hanya Studi Komparasi!
Tedy Rusmawan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, membantah adanya kesepakatan terkait APBD-P 2022 dalam pertemuan di Semarang

JABARNEWS |BANDUNG – Mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, membantah adanya kesepakatan terkait pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) 2022 dalam pertemuan di Semarang pada tahun 2022. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3/2025), Tedy menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya sebatas studi komparasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bandung dan tidak membahas proyek Bandung Smart City, termasuk pengadaan CCTV dan penerangan jalan.

Tidak Ada Pembahasan Proyek Bandung Smart City

Dalam persidangan, Tedy menegaskan bahwa agenda di Semarang tidak ada kaitannya dengan proyek Bandung Smart City. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan undangan dari DPRD Kota Bandung kepada TAPD untuk melakukan studi komparasi.

“Saat di Semarang, yang dibahas adalah RKUA-PPAS untuk anggaran murni tahun 2023. Tidak ada pembicaraan soal Bandung Poek atau urgensi pemasangan Smart CCTV dan PJU di sana,” ujar Tedy di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, isu “Bandung Poek” baru muncul pada 22 Agustus 2022 dalam rapat DPRD Kota Bandung yang membahas Rancangan APBD. Narasi Newsroom yang mengunggah video di YouTube pada 19 Agustus 2022 yang menunjukkan titik-titik gelap di Kota Bandung yang dianggap rawan kriminalitas, sehingga isu ini mencuat.

Baca Juga:  Dampak Braga Free Vehicle, Tedy Rusmawan Minta Pemkot Cegah Parkir Liar

Tedy juga menegaskan bahwa Riantono, salah satu anggota DPRD yang kini menjadi terdakwa, hanya menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai perlunya penerangan jalan. “Isu ini muncul dari masyarakat, bukan kesepakatan politik,” tambahnya.

Kesaksian Tedy Rusmawan Mematahkan Dakwaan KPK

Penasihat hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, menilai kesaksian Tedy telah mematahkan dakwaan KPK yang menyebut adanya persekongkolan dalam pengesahan APBD-P 2022.

“Pernyataan eks Ketua DPRD Bandung Tedy Rusmawan itu telah mematahkan dakwaan yang menyebutkan bahwa terjadi kongkalingkong terkait pengesahan APBD Perubahan 2022 di Semarang,” kata Rizky.

Sebelumnya, KPK mendakwa bahwa terjadi “rapat setengah kamar” di Semarang, yang menjadi dasar kesepakatan penambahan anggaran proyek Bandung Smart City. Namun, pernyataan Tedy menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai proyek tersebut dalam pertemuan itu.

Hakim Menyoroti Peran Tedy dalam Pengadaan CCTV

Meski membantah keterlibatan dalam kesepakatan APBD-P 2022, Tedy tetap menjadi sorotan dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani mempertanyakan perannya dalam proyek Bandung Smart City.

Hakim ingin mengetahui asal-usul usulan pengadaan CCTV dan penerangan jalan yang menjadi bagian dari proyek tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Tedy menyebut bahwa usulan tersebut berasal dari Riantono, yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Baca Juga:  Tekan Inflasi Hingga Ramadan, Operasi Pasar Harus Berlanjut

Namun, Tedy mengaku tidak mengetahui adanya dugaan fee proyek 10–20 persen yang disebut dalam dakwaan KPK. “Saya tidak tahu soal itu,” ujarnya singkat.

Uang THR dari Dishub: Tedy Mengembalikan

Jaksa KPK, Tito Jaelani, juga menyinggung soal aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut-sebut diterima ajudan Tedy dari jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Tedy membenarkan adanya uang tersebut. Namun, ia mengklaim tidak menggunakannya dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan uang itu.

“Ajudan saya menerima, lalu saya minta dikembalikan. Itu saat OTT hanya laporan, pas dibuka besarannya lima juta,” kata Tedy di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa uang tersebut hanyalah titipan dan dirinya tidak pernah menyentuhnya. “Uang itu menjadi barang bukti di KPK,” tambahnya.

Aliran Suap Rp1 Miliar ke Anggota DPRD

Dalam kasus ini, mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, didakwa memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada empat mantan anggota DPRD Kota Bandung. Suap itu diduga sebagai commitment fee untuk meloloskan APBD-P 2022, yang mengalokasikan tambahan anggaran Rp47,3 miliar ke Dishub Kota Bandung.

Berikut rincian dugaan aliran dana kepada para terdakwa:

  • Riantono menerima Rp270 juta secara bertahap.
  • Yudi Cahyadi menerima Rp500 juta.
  • Achmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta.
  • Ferry Cahyadi menerima Rp30 juta.
Baca Juga:  Tetap Kritisi Masalah Kota, DPRD Juga Apresiasi Prestasi Pemkot

Jaksa KPK menegaskan bahwa mantan pejabat Dishub, Khoirul Rijal dan Dadang Darmawan, menyalurkan uang tersebut. Kini, keempat mantan anggota DPRD menghadapi dakwaan karena melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan Terhadap Ema Sumarna

Sementara itu, dakwaan terhadap Ema Sumarna sebagai pemberi suap dan gratifikasi. Jaksa KPK menegaskan bahwa Ema berperan aktif dalam penyaluran dana agar proyek Bandung Smart City tetap berjalan.

“Ema Sumarna telah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp1 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tegas Jaksa KPK Tito Jaelani.

Dengan dakwaan ini, Ema menghadapi ancaman hukuman berat. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Kesaksian Tedy Rusmawan membuka babak baru dalam kasus ini. Ia membantah keterlibatan dalam kesepakatan APBD-P 2022 di Semarang. Namun, hakim tetap menyoroti perannya dalam pengadaan proyek Bandung Smart City.

Sementara itu, dakwaan KPK tetap menyebut adanya aliran dana suap yang melibatkan sejumlah pihak. Dengan bukti dan kesaksian yang terus berkembang, sidang ini masih menyisakan banyak tanda tanya. (Red)