Kendaraan dinas, katanya, diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat dan tugas kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti perjalanan mudik.
“Kami akan memperkuat aturan ini melalui surat edaran resmi,” tegasnya.
Opsi Parkir Kendaraan Dinas Selama Mudik
Untuk menghindari penyalahgunaan, Om Zein mengimbau ASN yang hendak mudik agar meninggalkan kendaraan dinas di rumah atau memarkirkannya di tempat yang telah disediakan oleh Pemkab Purwakarta.
“Kalau merasa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah, bisa diparkir di halaman kantor pemda. Tempat parkir kita luas dan aman,” jelasnya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Sebagai bentuk penegakan aturan, Om Zein menegaskan bahwa ASN yang kedapatan tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi tegas.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menggunakan fasilitas negara serta memastikan bahwa kendaraan dinas tetap dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan operasional pemerintahan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News