Daerah

Tegas! Om Zein Larang ASN Purwakarta Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

×

Tegas! Om Zein Larang ASN Purwakarta Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta Om Zein saat memberikan sambutan dalam kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2025-2029 di Bale Sawala Yudistira, Rabu 19 Maret 2025. (Foto: Diskominfo Purwakarta)
Bupati Purwakarta Om Zein saat memberikan sambutan dalam kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2025-2029 di Bale Sawala Yudistira, Rabu 19 Maret 2025. (Foto: Diskominfo Purwakarta)

Kendaraan dinas, katanya, diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat dan tugas kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti perjalanan mudik.

“Kami akan memperkuat aturan ini melalui surat edaran resmi,” tegasnya.

Opsi Parkir Kendaraan Dinas Selama Mudik

Untuk menghindari penyalahgunaan, Om Zein mengimbau ASN yang hendak mudik agar meninggalkan kendaraan dinas di rumah atau memarkirkannya di tempat yang telah disediakan oleh Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Nyalon DPRD Jabar, KPU Purwakarta: Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri

“Kalau merasa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah, bisa diparkir di halaman kantor pemda. Tempat parkir kita luas dan aman,” jelasnya.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Geruduk Pemkab Bekasi, Syukuri Penangkapan Bupati

Sanksi Bagi Pelanggar

Sebagai bentuk penegakan aturan, Om Zein menegaskan bahwa ASN yang kedapatan tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga:  1.823 Charging Port Baru Kendaraan Listrik: Strategi PT Pos Properti Jawab Minimnya Infrastruktur EV

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menggunakan fasilitas negara serta memastikan bahwa kendaraan dinas tetap dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan operasional pemerintahan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2