JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menemukan data ganda sekitar 1500 hak pilih.Data ganda tersebut dalam upaya menyusun Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
Komisioner Divisi Program, Data dan informasi KPU Kabupaten Subang, Suryaman menjelaskan, data ganda tersebut meliputi data ganda antar kabupaten dan data antar provinsi.
Penyebab data ganda tersebut kata Suryaman, diperkirakan ialah ketika warga pindah tidak melakukan pendataan kepindahan secara benar.
“Misalnya dia pindah dari Sukabumi (dia) tidak mengurus kepidahan di sini (Subang). Jadi di datanya di sini masih ada,” kata Suryaman, saat dihubungi, Kamis (25/10)
Kata Suryaman, untuk memperbaikinya pihak KPU telah melakukan konfirmasi antar operator KPU untuk memastikan data yang ganda.
“Kita melakukan konfirmasi dengan operator untuk memastikan apakah data di sana benar ada,” ungkapnya.
Menurutnya, DPTHP adalah upaya melindungi Hak Pilih yang dilaksanakan oleh KPU Kab Subang melalui Program Gerakan melindungi Hak Pilih (GMHP) yang berlangsung sampai 28 Oktober 2018.
“Perbaikan data akan dilakukan hingga pertengahan Nopember 2018 yang untuk kemudian diumumkan hasilnya,” tutupnya. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat