Daerah

Tekor! Target Pajak di Pangandaran Tidak Tercapai, Rugi Rp12,3 Miliar

×

Tekor! Target Pajak di Pangandaran Tidak Tercapai, Rugi Rp12,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak. (Foto: flazztax.com).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Badan Pengelola Keuangan Daerah Pangandaran mencatat, target realisasi pajak di daerah Pangandaran pada tahun 2021 ini tidak tercapai.

Kabid Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelola Keuangan Daerah Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran hanya mampu menyerap 78,69 persen dari total 11 jenis pajak.

Baca Juga:  Tanam 2061 Pohon Mangrove, Bank BJB Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Dia menyebut total target pajak tahun 2021 senilai Rp58.020.065.000,00. Namun yang tercapai hanya Rp45.656.494.083,00 atau 78,69 persen saja.

“Artinya ada sekitar Rp12.363.570.917,00 pajak yang tidak terserap,” kata Dadang di Pangandaran, Senin (3/12/2021).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Pertanggungjawaban Dana Hibah Keagamaan Harus Jelas dan Terukur

Dia menjelaskan, jenis pajak yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pangandaran antara lain restoran, hotel, reklame, tempat hiburan, mineral, penerangan jalan, PBB, sarang walet, dan bera atas perolehan tanah dan bangunan.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Optimalkan Mesin Parkir Elektronik Peninggalan Ridwan Kamil
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan