Tekor! Target Pajak di Pangandaran Tidak Tercapai, Rugi Rp12,3 Miliar

Ilustrasi pajak. (Foto: flazztax.com).

“Namun untuk pajak sarang walet itu pengelolaannya oleh Pemprov Jabar,” jelasnya.

Dadang menyampaikan, rata-rata pajak di Pangandaran tidak tercapai targetnya. Hanya dua jenis pajak yang maksimal yakni pajak mineral dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:  Tanam 2061 Pohon Mangrove, Bank BJB Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

“Pajak mineral target Rp 90.000.000 juta tercapai Rp 97.140.315 sedangkan pajak perolehan hak atas tanah dari target Rp 7.000.000.000,00 terealisasi Rp 7.011.378.395,00,” tuturnya.

Baca Juga:  Promosi Judi Online, Selebgram Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Beberapa target pajak di Pangandaran yang tidak tercapai itu karena kondisi pandemi Covid-19 yang kemarin melanda. “Kedepan PAD sektor pajak akan lebih maksimal jika bidang pajak menjadi OPD,” ucapnya.

Baca Juga:  Tujuh WBP Lapas Purwakarta Dapat Remisi Khusus Natal

Adapun rincian target pajak yang tidak tercapai antara lain pajak hotel target Rp11 miliar hanya tercapai Rp8,2 miliar.