Daerah

Tekor! Target Pajak di Pangandaran Tidak Tercapai, Rugi Rp12,3 Miliar

×

Tekor! Target Pajak di Pangandaran Tidak Tercapai, Rugi Rp12,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak. (Foto: flazztax.com).
Ilustrasi pajak. (Foto: flazztax.com).

“Namun untuk pajak sarang walet itu pengelolaannya oleh Pemprov Jabar,” jelasnya.

Dadang menyampaikan, rata-rata pajak di Pangandaran tidak tercapai targetnya. Hanya dua jenis pajak yang maksimal yakni pajak mineral dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:  Dorong Potensi Perempuan, Fatayat NU Pangandaran Gelar Festival Ramadhan

“Pajak mineral target Rp 90.000.000 juta tercapai Rp 97.140.315 sedangkan pajak perolehan hak atas tanah dari target Rp 7.000.000.000,00 terealisasi Rp 7.011.378.395,00,” tuturnya.

Baca Juga:  Pangandaran Diguncang 2 Kali Gempa dalam Sehari, Begini Penjelasan BMKG

Beberapa target pajak di Pangandaran yang tidak tercapai itu karena kondisi pandemi Covid-19 yang kemarin melanda. “Kedepan PAD sektor pajak akan lebih maksimal jika bidang pajak menjadi OPD,” ucapnya.

Baca Juga:  KPPIP Lakukan Kunjungan ke Proyek GI 150 kV Teluk Jambe II, Ini Hasilnya

Adapun rincian target pajak yang tidak tercapai antara lain pajak hotel target Rp11 miliar hanya tercapai Rp8,2 miliar.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan