
Video aksi kejam tersebut menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama komunitas pecinta hewan. Mereka akhirnya mencari SK dan membawanya ke Mapolsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis (13/2/2025).
Selain diperiksa oleh pihak kepolisian, SK juga diminta membuat video klarifikasi dan permohonan maaf atas tindakannya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. SK bisa dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Red)
Baca Juga: Misteri Mayat dalam Karung di Kamar Kontrakan, Ini Hasil Penyelidikan Polrestabes Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News