Daerah

Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Buka saat Ramadhan

×

Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Buka saat Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: CNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi saat Ramadhan Tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, tempat hiburan diminta untuk ditutup mulai dari Selasa (21/3/2023) mulai pukul 18.00 WIB hingga Selasa (25/5/2023) pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  HUT ke-78, DPRD Jabar Apresiasi Kinerja Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum

“Larangan itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” kata Arief dalam surat edaran yang ditandatanganinya di Bandung, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:  Ono Surono Terpilih Jadi Ketum Perdasi Jabar Secara Aklamasi

Surat edaran tersebut telah dikeluarkan oleh Disbudpar Kota Bandung dengan Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Dalam surat edaran itu, jenis tempat hiburan yang dilarang dibuka selama Ramadhan antara lain bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

Baca Juga:  Yana Mulyana Resmi Diberhentikan dari Jabatan Walkot Bandung
Pages ( 1 of 2 ): 1 2