JABARNEWS | GARUT – Tempat hiburan malam di Kabupaten Garut dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Larangan ini tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pada Sabtu (1/3/2025).
Maklumat tersebut bertujuan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat Garut dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Selain penutupan tempat hiburan malam, maklumat ini juga memuat berbagai aturan lain untuk menjamin ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.
“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan melalui kepedulian sosial, seperti infaq, zakat, sedekah, serta memperbanyak ibadah dan tadarus Al-Qur’an,” demikian bunyi salah satu poin dalam maklumat tersebut.
Beberapa aturan penting lainnya yang tercantum dalam maklumat Forkopimda dan MUI Garut meliputi:
- Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah
- Larangan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (SOTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi
- Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika
- Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung
- Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB