Daerah

Terancam 7 Tahun Penjara, IY Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis Baru Setahun Jadi Sopir Bus Pariwisata

×

Terancam 7 Tahun Penjara, IY Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis Baru Setahun Jadi Sopir Bus Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Proses evakuasi korban kecelakaan maut di jalan raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).
Proses evakuasi korban kecelakaan maut di jalan raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).

Terungkap, IY menjadi sopir bus pariwisata baru setahun. Bahkan, ini merupakan kedua kalinya IY mengantarkan rombongan ke Panjalu.

“Dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu,” katanya.

Baca Juga:  Ini Kata Bupati Purwakarta Soal HSP Ke-90

Tony menambahkan, pihaknya juga memeriksa apakah sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka sudah kita periksa dari mulai tes urin Narkoba. Ternyata hasilnya negatif,” tuturnya melansir suarajabar.id.

Baca Juga:  Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciamis Bertambah Jadi Empat Orang

Sementara terkait dengan kondisi bus pariwisata Pandawa, saat melakukan pemeriksaan kondisi mobil ternyata baik-baik saja.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan