Daerah

Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

×

Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis MMS (69) guru ngaji terdakwa pencabulan anak hukuman penjara 19 tahun. Terdakwa terbukti telah melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak berumur 10 tahun.

Baca Juga:  Biadab! Dua Orang Pria di Pangandaran Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Vonis dibacakan majelis hakim, Ahmad Syafiq ada persidangan yang berlangsung pada Rabu (3/8/2022). Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan santrinya sendiri.

Baca Juga:  Harga Beras Naik? Satgas Pangan Polres Purwakarta Sidak Pasar Tradisional

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara,” ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca Juga:  Polres Cianjur Bentuk Satgas Anti Premanisme, Siap Tindak Tegas Aksi Ilegal

Vonis yang dijatuhkan kepada MMS menurut Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, sependapat dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan