Biadab! Dua Orang Pria di Pangandaran Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Polres Pangandaran berhasil menangkap dua orang pelaku tindakan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.

Kedua pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Inilah Yang Terjadi Saat Gunung Agung Meletus di Tahun 1963

Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Langkaplancar. Korban sendiri saan ini masih berstatus pelajar tingkat pertama di Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut adalah WN (30) dan WS (26) yang merupakan warga Langkaplancar.

Baca Juga:  Tak Lihat Kanan Kiri, Seorang Bocah di Pangandaran Tewas Tertabrak Mobil saat Menyebrang Jalan

“Kami mengamankan kedua pelaku berikut dengan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Aksi bejat kedua pelaku itu di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Parigi,” kata Hidayat, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Ustad Cabul ke Kejaksaan