Daerah

Terbukti Lakukan Suap Rp 1 Miliar! Mantan Sekda Bandung, Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan

×

Terbukti Lakukan Suap Rp 1 Miliar! Mantan Sekda Bandung, Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Terbukti Lakukan Suap Rp 1 Miliar! Mantan Sekda Bandung, Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Ema Sumarna menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menyeret namanya.

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp 1 miliar, demi memuluskan proyek prestisius bertajuk Bandung Smart City.

Tak hanya itu, dalam proyek yang seharusnya membawa inovasi untuk kota, Ema juga menerima gratifikasi senilai Rp 626 juta lebih, yang dikantonginya secara diam-diam dalam kurun waktu 2020–2023.

Sogokan Demi Proyek “Canggih”

Berdasarkan fakta persidangan, uang sebesar Rp 1 miliar tersebut diberikan Ema sebagai “hadiah” atas peran anggota DPRD yang menyetujui tambahan anggaran senilai Rp 47 miliar dalam APBD Perubahan 2022. Anggaran tersebut kemudian digunakan untuk pengadaan CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) dalam kerangka proyek Bandung Smart City.

Majelis hakim mengungkap bahwa uang suap dibagi ke empat anggota DPRD Kota Bandung:

Baca Juga:  Bagaimana Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Sabtu 29 Oktober 2022

Achmad Nugraha: Rp 200 juta

Riantono: Rp 270 juta

Yudi Cahyadi: Rp 500 juta

Ferry Cahyadi: Rp 30 juta

 

Vonis Lebih Ringan, Tapi Tak Lepas dari Jerat

Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani memimpin jalannya sidang yang digelar Selasa, 24 Juni 2025. Dalam putusannya, hakim menyatakan Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kumulatif.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ema Sumarna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” tegas Dodong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 676,76 juta. Apabila tidak sanggup membayar, Ema harus mengganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Pasal Bertubi-Tubi untuk Eks Sekda

Vonis terhadap Ema tidak main-main. Hakim menyatakan Ema melanggar:

Baca Juga:  Fakta Sidang Tol Cisumdawu:Ahli Pastikan Dana Proyek Tidak Hilang atau Disalahgunakan

Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
(dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama)

Tak hanya itu, Ema juga dijerat dengan: Pasal 12B, Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan kumulatif kedua)

Istri Menangis, Ruang Sidang Sesak

Suasana sidang semakin emosional saat putusan dibacakan. Wajah Ema Sumarna tampak tegang, menahan air mata. Di sisi lain, sang istri terus berzikir dan merekam momen sidang menggunakan ponsel. Ketika vonis akhirnya diumumkan, tangis sang istri pecah, masker yang menutup sebagian wajahnya tak mampu menyembunyikan kesedihan mendalam.

Ruang sidang pun dipadati masyarakat yang penasaran ingin melihat langsung jalannya proses hukum. Meski ruangan dilengkapi kipas angin dan pendingin udara, suasana tetap panas dan penuh ketegangan.

Baca Juga:  Dedi Iskandar: Hama Wereng Rusak Ribuan Hektar Tanaman Padi di Sergai

Masih Pikir-Pikir

Usai sidang, pihak kuasa hukum Ema menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar mereka.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Tri Handayani, juga menyampaikan hal serupa. Vonis hakim memang lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 6 tahun 6 bulan penjara.

“Cuma uang pengganti, barang bukti, dan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim. Pasal juga diambil seluruhnya oleh majelis hakim,” kata Tri.

Dari Proyek Inovatif ke Lubang Korupsi

Program Bandung Smart City sejatinya dirancang untuk menciptakan kota cerdas berbasis teknologi. Namun, alih-alih menjadi lompatan kemajuan, proyek ini justru menjadi lumbung korupsi yang menyeret banyak nama besar, termasuk Ema Sumarna sendiri.

Kini, proyek yang seharusnya menyalakan harapan bagi warga Bandung justru meninggalkan jejak kelam di meja hijau. Smart City? Mungkin. Tapi jangan sampai jadi Smart Korupsi lagi.(Red)