Terbukti Langgar UU ITE, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Langgar UU ITE, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman kepada Adam Deni dan Ni Made berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Adam dituntut karena dengan sengaja menyebarkan data pribadi pembelian dua unit sepeda milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk.

Pembelian tersebut dilakukan Sahroni kepada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.