Daerah

Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

×

Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Selain itu, jaksa pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar tersebut. Adapun hal yang meringankan yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Segini Mahar H. Sondani Kakek Asal Cirebon Nikahi Gadis 19 Tahun

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah,” tuturnya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  The Rising Kids 2023 di Bandung Diikuti 10.000 Anak Tingkat SD

Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (Red)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Jumat 23 Desember 2022
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan