
Selain itu, jaksa pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar tersebut. Adapun hal yang meringankan yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah,” tuturnya.
Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Al Jabbar dan di Sejumlah BUMD Jabar, Dilaporkan ke KPK
Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (Red)