Daerah

Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

×

Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Selain itu, jaksa pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar tersebut. Adapun hal yang meringankan yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Penanganan Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya Berjalan Maksimal

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah,” tuturnya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Al Jabbar dan di Sejumlah BUMD Jabar, Dilaporkan ke KPK

Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (Red)

Baca Juga:  Keracunan di Garut, Polisi Periksa Tiga Penjual Makanan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan