Daerah

Terdakwa Pembunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pembunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pembunuhan. (iStockphoto/Marccophoto)

Ilustrasi – Pembunuhan. (iStockphoto/Marccophoto)

“Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp60 ribu dan sepulangnya membeli pisau terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput, dan setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya,” ujar JPU Sri.

JPU Sri menjelaskan, kemudian terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur. 

Baca Juga:  Karawang Kembangkan IP 400 untuk Tingkatkan Produksi Padi, Ini Targetnya

Sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya. Kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput. 

Baca Juga:  Rumah Makan Seafood di Medan Hangus Terbakar

Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun. 

Baca Juga:  Polda Sumut Gerebek Jaringan Judi Online Apin BK, 15 Orang Ditangkap

Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45

Tinggalkan Balasan