Terdakwa Pembunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

Ilustrasi - Pembunuhan. (iStockphoto/Marccophoto)

JABARNEWS | MEDAN – Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), terdakwa perkara pembunuhan bapak dan abang kandung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2/2022). 

Baca Juga:  Pecahkan Rekor MURI, FIF Group Tanam 4.500 Pohon di 55 Lokasi Secara Serentak

Melansir Tvonenews, tuntutan terhadap Arsad dibacakan oleh JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo. 

Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. 

Baca Juga:  Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU Sri. 

Baca Juga:  Ini Kronologi Seorang Pria Tewas Tenggelam di Darmaga Coklat Cianjur

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.