Daerah

Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Bupati Bandung Barat Dinyatakan Bebas Bersyarat

×

Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Bupati Bandung Barat Dinyatakan Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat menjalani persidangan beberapa tahun lalu.
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat menjalani persidangan beberapa tahun lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG BARAT – Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat (29/12) setelah sebelumnya Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat turun dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga:  Kebakaran TPA Sarimukti Berstatus Darurat Bencana, Pemkab Bandung Barat Siapkan Anggaran Rp3 Miliar

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Aa Umbara resmi bebas bersyarat pada Jumat, 29 Desember 2023. “Betul, sudah bebas PB pada hari Jumat 29 Desember 2023,” kata Kusnali kepada awak media.

Baca Juga:  Tak Lagi Menjabat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; Saya Mau Pergi Jauh

Meski telah bebas bersyarat, Aa Umbara diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan hingga ia dinyatakan bebas murni.

Baca Juga:  Buset! Satu Keluarga di Lembang Nekat Jualan Ganja

“Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya, masih punya kewajiban lapor,” ucap Kusnali.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2