Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Bupati Bandung Barat Dinyatakan Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat menjalani persidangan beberapa tahun lalu.
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat menjalani persidangan beberapa tahun lalu. (foto: istimewa)

Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Aa Umbara sebelumnya divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama lima tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Jelang Ramadan, Polisi Sidak Toko dan Pasar di Bandung Barat

Majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (4/11/2021) menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta kepada Aa Umbara.

Baca Juga:  PT Migas Hulu Jabar Buka Lowongan, Cek Posisi yang Dibutuhkakn

Hakim menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19.

Pembebasan bersyarat Aa Umbara menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya, sementara masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus korupsi bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. (red)

Baca Juga:  Ramaikan Olahraga Rekreasi, Ribuan Pemancing dari 13 Daerah Bakal Serbu Waduk Saguling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News