Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Aa Umbara sebelumnya divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama lima tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (4/11/2021) menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta kepada Aa Umbara.
Hakim menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19.
Pembebasan bersyarat Aa Umbara menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya, sementara masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus korupsi bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News