Daerah

Terlibat Transaksi Narkoba, Dua Perempuan Asal Padang Lawas Ditangkap, Diancam Hukuman Seumur Hidup

×

Terlibat Transaksi Narkoba, Dua Perempuan Asal Padang Lawas Ditangkap, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Kata Agus, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial J. Lalu polisi memburu J dan berhasil ditemukan di Jalan lintas Deblod Sundoro.

Baca Juga:  Ternyata Kebutuhan Air Bersih Bagi Masyarakat di Tebing Tinggi Belum Terpenuhi Maksimal

“Polisi kembali menangkap MS dengan barang bukti 119,15 gram sabu, ” ungkapnya.

Ditambahkannya, pelaku mengaku, pemasok sabu tersebut seorang pria asal Kota Pematangaiantar. Namun saat dilakukan pengembangan, pria yang dimaksud tidak ditemukan.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ini Ditangkap saat Hendak Transaksi

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Tak Bisa Bunuh Ujang, Seorang Pemuda di Sukabumi Gagal Jalankan Skenario Percobaan Pembunuhan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan