Daerah

Terlibat Transaksi Narkoba, Dua Perempuan Asal Padang Lawas Ditangkap, Diancam Hukuman Seumur Hidup

×

Terlibat Transaksi Narkoba, Dua Perempuan Asal Padang Lawas Ditangkap, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Kata Agus, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial J. Lalu polisi memburu J dan berhasil ditemukan di Jalan lintas Deblod Sundoro.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis

“Polisi kembali menangkap MS dengan barang bukti 119,15 gram sabu, ” ungkapnya.

Ditambahkannya, pelaku mengaku, pemasok sabu tersebut seorang pria asal Kota Pematangaiantar. Namun saat dilakukan pengembangan, pria yang dimaksud tidak ditemukan.

Baca Juga:  Catatan Hitam Provinsi Jawa Barat, 3 Daerah Ini Jadi Paling Miskin

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Usai Dipukuli Preman Kampung, Seorang Pria di Tebing Tinggi Tewas Jatuh dari Motor
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan