
Agus menambahkan, para pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian yang mereka lakukan di terminal Bandar Kajum. Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.
“Ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mad)