Ternyata, Pembawa Bendera HTI Saat Hari Santri Nasional Di Garut Adalah …

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi mengamankan pembawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dikibarkan saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut.

“Pelaku berinisial US, warga Desa Cibatu, Garut itu. Dia ditangkap oleh Tim Polda Jabar di Jalan Laswi, Bandung, di tempat kerja. Dia bekerja di toko bangunan, pada Kamis, 25 Oktober 2018, pukul pukul 13.00 WIB,” kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, dikutip detikcom, Jumat (26/10/2018).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Umar Fana, mengatakan, status US masih sebagai terperiksa. Polisi masih menggali alasan US membawa dan mengibarkan bendera organisasi yang sudah dilarang di Indonesia. Polisi memastikan US bukan santri diundang dalam acara.

Baca Juga:  15 Pedagang di Kota Bogor Diperiksa Satgas Pengendalian Harga Migor, Ini Alasannya

“Kalau ada orang yang nggak diundang dalam suatu acara, terus dia datang dan bawa sesuatu yang sudah dilarang, nama yang cocok apa?” ujarnya.

“(Pelaku) patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP,” dikutip dari dokumen kepolisian yang telah dibenarkan Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, Kamis (25/10/2018).

Pasal 174 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900

Baca Juga:  Heboh! Bunga Bangkai Tumbuh di Pinggir Rumah Warga Purwakarta

Dalam dokumen juga tertulis, peristiwa pembakaran bendera HTI tak akan terjadi jika US tak membawa dan mengibarkan bendera tersebut. “Tidak akan terjadi insiden ini jika tidak ada tindakan yang membawa bendera HTI,” tertulis dalam dokumen tersebut.

Diketahui, pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut pada Senin (22/10/2018), terjadi peristiwa pembakaran bendera. Polisi awalnya menahan 3 orang terkait pembakaran bendera ini.

Mereka sempat diperiksa di Polres Garut dengan status saksi. Namun ketiganya akhirnya dilepaskan karena tak ditemukan pelanggaran pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyebutkan, yang dibakar di Garut itu adalah bendera HTI. Dalam banyak kegiatan, polisi juga mengamati HTI menggunakan bendera itu.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktivitas, JK Sebut Perlu Efisiensi dan Efektivitas

“Itu bendera HTI,” kata Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Rabu (24/10/2018)

Sementara itu, Gerakan Pemuda Ansor sebelumnya menegaskan bendera bertuliskan tauhid yang dibakar personel organisasinya, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), merupakan bendera HTI.

Kendati begitu, GP Ansor menyesalkan pembakaran tersebut karena seharusnya bendera itu diserahkan kepada polisi. Ansor juga meminta maaf bila kasus itu menimbulkan kegaduhan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat