Dugaan semakin kuat ketika beredar kabar bahwa Uyan dibekingi kerabat sekaligus oknum aparat penegak hukum (APH). Sang backing bahkan disebut menjamin keamanan Uyan meski sejumlah media terus memberitakan kasus ini. “Nanti juga media mah berhenti sendiri jadi tenang aja,” ucap sang pembeking, seperti ditirukan sumber tersebut.
Bahkan, proses sidang yang dijalani Uyan kala itu diduga dilakukan di luar jam kerja. Hal ini membuat jalannya persidangan nyaris luput dari liputan media. Celah itu dinilai memberi ruang aman bagi Uyan untuk menghilang tepat setelah palu vonis diketuk.
Panggilan Kejari Diabaikan
Belakangan, Kejaksaan Negeri Bandung sebenarnya telah menerbitkan surat panggilan eksekusi ke sebuah kantor di Jalan Sederhana No. 49, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Namun, langkah ini tampaknya tidak cukup menggoyahkan Uyan. Ia bergeming, tak kunjung menghadiri panggilan tersebut, seolah yakin ada tameng kuat yang melindunginya dari jerat hukum.
Sikap menantang hukum ini kian menimbulkan kegelisahan. Publik menilai, jika seorang terpidana bisa bebas melenggang meski sudah ada vonis tetap, maka kredibilitas penegakan hukum di negeri ini patut dipertanyakan.
Informasi terakhir dari sumber internal rekan sesama bisnis menyebutkan, saat ini Uyan berada di daerah Rantau Prapat, Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya, ia kerap wara-wiri antara Medan–Bandung–Kadungora (Garut) untuk mengurus bisnis pupuk miliknya.