Daerah

Uyan Ruhyandi Buronan Pajak Rp 8,9 Miliar, Publik Desak Tim Tabur Kejaksaan Bongkar Perlindungan Oknum

×

Uyan Ruhyandi Buronan Pajak Rp 8,9 Miliar, Publik Desak Tim Tabur Kejaksaan Bongkar Perlindungan Oknum

Sebarkan artikel ini
Uyan
Uyan Ruhyandi (kiri) saat ditetapkan tersangka, dan (kanan) Uyan masih bebas berkeliaran meski telah resmi berstatus terpidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (Foto: Istimewa).

Vonis Ada, Penjara Tak Pernah Dihuni

Kasus Uyan Ruhyandi sejatinya bukan perkara baru. Pada 6 November 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 8,9 miliar—dua kali lipat kerugian negara yang ditimbulkan akibat manipulasi faktur pajak. Nomor perkaranya jelas, 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg.

Baca Juga:  BMKG Bandung Catat 99 Gempa Bumi Guncang Jawa Barat Sepanjang Oktober 2025

Namun, ironisnya, setelah vonis diketok, Uyan raib seolah ditelan bumi. Informasi yang berkembang menyebut, ia tak pernah menginjakkan kaki ke balik jeruji besi. Alih-alih menjalani hukuman, ia justru bebas berkeliaran dan bahkan menjalankan bisnis pupuk dengan bendera perusahaan berbeda. Fakta inilah yang memicu pertanyaan mendasar: siapa yang melindungi Uyan?

Baca Juga:  Buron 14 Tahun, Eks PNS Terpidana Korupsi Diciduk di Karawang

Dugaan Ada “Tangan Tak Terlihat”

Sejumlah sumber internal menyebut kaburnya Uyan tidak mungkin terjadi tanpa bantuan. “Ini sangat janggal. Vonis sudah ada, tapi hingga bertahun-tahun terpidana tak juga masuk penjara,” ujar seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Lepas Kontingen Jabar Peparnas XVII/2024 Solo
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34