Terpidana Vonis MA 1 Tahun, Diduga Bebas Berkeliaran

JABARNEWS | BANDUNG – Joy Hesa, terpidana hasil vonis Mahkamah Agung (MA) 1 tahun penjara, perkara penipuan Rp. 1,2 miliar, diduga berkeliaran bebas tanpa menjalani hukuman, saat terlihat berada di sebuah kafe di Bandung.

Informasi yang diperoleh Jabarnews.com, Rabu (10/01/18) menyebutkan, pasca vonis MA, pihak Kejaksaan Negeri Bandung selaku eksekutor negara, telah melayangkan surat panggilan ke-2 kepada terpidana sekitar pekan lalu guna menjalankan putusan MA.

Namun disebutkan bersamaan dalam proses upaya PK (peninjauan kembali), pihak terpidana juga melayangkan surat sakit dari dokter, sehingga pihak kejaksaan belum bisa melaksanakan putusan MA.

Namun beberapa foto yang diduga terpidana Joy Hesa beredar di sejumlah wartawan. Tampak dalam foto Joy seorang diri berada di sebuah kafe dekat taman Citarum Bandung pada Senin, (08/01/18).

Sejumlah wartawan yang berusaha mengkonfirmasi terkait foto yang diduga Joy Hesa kepada Kejaksaan Negeri Bandung, belum berhasil mendapat jawaban.

Baca Juga:  Tes Kesehatan Calon Anggota KPPS di Puskesmas Bojongpicung Ditarif Rp50 Ribu, Ada Pungli?

Namun menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Jabar, Raymond Ali kepada wartawan, Rabu (10/01/18) mengatakan, pihaknya dalam hal ini Kejari Bandung akan segera melayangkan surat panggilan ke-3 kepada pihak Joy Hesa.

“Kalau surat panggilan ke-3 tetap tidak ditanggapi juga, maka terpaksa pihak kejaksaan akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terdakwa,” ujarnya.

Pihaknya kata Raymond, juga berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi positif kepada kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Kalau hal ini benar, akan menjadi masukan yang baik bagi kejaksaan.

Dihubungi terpisah, Ketua Kajian Hukum, Monitoring Community, Kandar Karnawan menyayangkan jika hal ini benar.

“Sangat memprihatinkan kalau ini terjadi, karena masih saja ada oknum kejaksaan ‘bermain’ pada perkara yang sudah diputus pengadilan. Apalagi ini putusan MA, ” ungkapnya.

Sudah seharusnya lanjut dia, pihak kejaksaan menjalankan tugasnya secara on the track. Karena kasihan juga di jajaran pimpinan Kejagung mengkampanyekan profesional, sedang di jajaran kejaksaan daerah tidak sejalan.

Baca Juga:  Waduh! Pengangguran di Kota Bandung Bertambah 9.000 Orang Akibat Covid-19

Dia mengajurkan bahwa jika masyarakat menemukan perbuatan seperti hal tersebut, masyarakat berhak melaporkannya ke pihak Jamwas Kejagung.

“Selain kepada Jamwas Kejagung, masyarakat bisa langsung melaporkan ke Komisi Pengawas Kejaksaan. Hal ini sangat merusak citra kejaksaan.Karena sudah bukan zamannya lagi oknum kejaksaan bermain pada perkara yang sudah inkracht. Bagaimana pun perbuatan ini lambat laun pasti akan diketahui juga,” tukasnya.

Kasus yang menjerat Joy Hesa bermula saat warga Setraduta Bandung itu datang menemui Wikanta Wirja untuk minta bantuan pelunasan hutang Joy kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada sebesar 1.290.720.000. Atas bujukan Joy, pada tanggal 8 Agustus 2007 Wikanta menyerahkan uang kepada Joy dengan cara melakukan pelunasan hutang Joy kepada PT. BPR Gunadhana Mitrasembada.

Selanjutnya Joy menyerahkan dua buku SHGB No. 104 dan 105 beserta surat permohonan roya maupun sertifikat hak tanggungan asli peringkat kesatu kepada Wikanta. Namun pada tanggal 30 Agustus 2007 Joy meminjam kembali sertifikat tersebut dengan alasan untuk digunakan proses pinjaman ke Bank BRI dengan menjanjikan uangnya untuk membayar hutang kepada Wikanta.

Baca Juga:  Belum Ada Jadwal Pertemuan Presiden Jokowi dengan BEM

Sekitar bulan Oktober 2007, terdakwa mendapat pinjaman dari Bank BRI sebesar Rp 1,7 miliar. Namun uang itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak dibayarkan kepada Wikanta sebagaimana yang dijanjikan. Atas perbuatan terdakwa, Wikanta  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.290.720.000 dan terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang Tahap 1, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan terdakwa, namun jaksa melakukan upaya kasasi, dan hakim MA akhirnya memvonia Joy 1 tahun penjara. Terpidana Joy kemudian mengajukan Pk. (Robby Ibonk)