JABARNEWS | BANDUNG – Kabar tak sedap datang dari artis Tamara Bleszynski. Ia belum lama ini menjadi korban penggelapan aset properti.
Atas alasan tersebut, Tamara Bleszynski pun mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk melaporkan kasus tersebut. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Setidaknya ada tiga nama yang Tamara Bleszynski laporkan atas dugaan penggelapan aset properti yang ada di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.
Tiga nama tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi membenarkan laporan Tamara Bleszynski tersebut. Saat ini, kata Ibrahim, pihak kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.
“Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021,” ucapnya, Sabtu (18/6/2022).
Ibrahim mengatakan laporan tersebut sudah diselidiki oleh penyidik. Pendalaman materi dilakukan untuk mengecek perkara tersebut.
“Kasus masih lidik (penyelidikan) untuk pendalaman materi,” kata dia.
Selama proses penyelidikan ini, sambung Ibrahim, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Total ada 12 orang saksi diperiksa. “Sudah ada 12 saksi yang di-interview dan klarifikasi,” tutur dia. (red)