
“Untuk menghilangkan jejak, tersangka memasukkan korban ke dalam garung goni dan membuangkan disemak-semak sekitar rumah kosong tersebut,” bilang AKBP Sitepu.
Masih kata Kapolres, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI no 17 Tahun 2016 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukuman mati,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News