JABARNEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan para tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37), tidak dijerat dengan pasal pembunuhan. Polisi menyebut sejak awal para pelaku tidak berniat menghilangkan nyawa korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan niat awal para tersangka hanya melakukan penculikan, meski akhirnya berujung pada kematian korban.
“Kalau Pasal 340 KUHP itu niatnya memang merencanakan pembunuhan. Dalam kasus ini, niat pelaku adalah menculik, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Wira di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Polisi menetapkan 15 tersangka dari kalangan sipil dengan sangkaan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menambahkan korban sempat dianiaya ketika melawan saat hendak diikat dan dilakban.