Daerah

Tersangka Penculikan Kacab Bank Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan

×

Tersangka Penculikan Kacab Bank Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Bekasi
Ilustrasi kasus pembunuhan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan para tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37), tidak dijerat dengan pasal pembunuhan. Polisi menyebut sejak awal para pelaku tidak berniat menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga:  Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Subang Tahun Ini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan niat awal para tersangka hanya melakukan penculikan, meski akhirnya berujung pada kematian korban.

“Kalau Pasal 340 KUHP itu niatnya memang merencanakan pembunuhan. Dalam kasus ini, niat pelaku adalah menculik, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Wira di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:  Panpel Pastikan Belum Ada Perubahan Jadwal Kick Off

Polisi menetapkan 15 tersangka dari kalangan sipil dengan sangkaan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Kodim 0619 Purwakarta Gelar Binter Pemantapan Saka Wira Kartika

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menambahkan korban sempat dianiaya ketika melawan saat hendak diikat dan dilakban.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2