“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H (Heryanto) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani,” ujar Aa Uyun, sapaan akrab Kasat Reskrim, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025) sore.
Ia menyebut, Heryanto diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat berada sendirian di rumahnya, pelaku melakukan penganiayaan disertai kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus jasad Dina dengan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke sungai dari atas Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Jasad korban kemudaian hanyut dan ditemukan di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.