
“Saat kejadian, handphone korban sempat diambil dan kartu SIM-nya dicabut, tetapi barang tersebut kemudian dikembalikan. Setelah itu, korban diserahkan kepada seorang pengemudi ojek untuk diantar pulang,” kata Rachman.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa polisi menemukan barang bukti berupa senjata api jenis SIG Sauer P229 beserta amunisi sembilan peluru kaliber 9mm, yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Barang bukti lain yang kami amankan termasuk kendaraan Xenia yang digunakan dalam penculikan,” jelas Jules.
Polisi saat ini masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan oleh DAS, termasuk apakah senjata tersebut dimiliki secara legal.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara,” tutup Jules. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News