JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan posko layanan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui lima kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut. Posko dibuka sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).





